Pramuka Bojongmangu

Rekomendasi Rapat Kerja Nasional 2013

Posted by Unknown Sabtu, 06 Juli 2013 0 komentar

Meski dalam kurikulum 2013 telah ditentukan bahwa Pramuka merupakan ekstrakurikuler wajib bagi setiap siswa, namun Kwartir Nasional Gerakan Pramuka telah mengeluarkan rekomendasi bahwa keanggotaan Pramuka harus lah sukarela, tanpa paksaan, dan datang dari hati setiap siswa. Berikut adalah rekomendasi Rapat Kerja Nasional 2013 :

REKOMENDASI RAPAT KERJA NASIONAL 2013

Kepada Kwartir Nasional Gerakan Pramuka

Jum’at, 19 April 2013

1. Ekstrakurikuler Wajib Pramuka di Sekolah lebih memperkuat Gugusdepan dengan mewajibkan sekolah memiliki Gugusdepan (Registrasi Gudep).

2. Keanggotaan Pramuka di sekolah bersifat sukarela.

3. Penguatan Fungsi Gugusdepan (standarisasi Gudep).
4. Revitalisasi Kwartir.
5. Kwarcab/Kwarda dapat melakukan pengembangan dan modifikasi sesuai kondisi, kebutuhan dan kebijakan tentang Pengelolaan dan Pengembangan anggota dewasa dengan berpedoman kepada Petunjuk Penyelenggaraan yang ada.
6. Pusdiklatnas diharapkan menyusun dokumen suplemen terkait teknis pengelolaan kegiatan pendidikan dan pelatihan bagi Pramuka Penegak dan Pandega.
7. Mengusulkan Peraturan Pemerintah terkait UU No. 12/2010 tentang Gerakan Pramuka khusunya Pasal 33 ayat 3, Pasal 36 butir c, Pasal 43 ayat 2.
8. Mengusulkan revisi UU No. 12/2010 tentang Gerakan Pramuka Pasal 43 ayat 2, kata “DAPAT” diusulkan menjadi kata “PERLU/WAJIB/HARUS”.
9. Revisi pada Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Gerakan Pramuka, Pasal 38 AD tentang Saka perlu ditambah dengan definisi Saka, Pasal 38 ART ditambah ayat yang terkait dengan pengembangan Saka.
10. Penyusunan Rencana Strategik Gerakan Pramuka 2014-2024 yang berisi tentang Arah Kebijakan Jangka Panjang Gerakan Pramuka 2014-2024, Arah Kebijakan Jangka Menengah 2014-2019 dan membentuk Pokja Penyusunan Arah Kebijakan Jangka Panjang dan Jangka Menengah.
11. Kaji Ulang Petunjuk Penyelenggaraan Pokok-Pokok Organisasi Gerakan Pramuka, khususnya tentang Jukran No. 170a, 205 dan 159, Jukran Pola Pembinaan T/D utamanya penegasan tentang usia, Jukran Giat Prestasi Pramuka T/D dan perlunya Jukran Pra Siaga.
12. Segera Melaksanakan Musppanitera Nasional dan Musyawarah Nasional pada bulan Nopember 2013.
13. Perlu diadakan koordinasi antara Pimpinan Saka Nasional dan Pimpinan Saka Daerah terkait pelaksanaan kegiatan.
14. Pemberitahuan kegiatan Nasional ke Daerah-daerah minimal 6 bulan sebelum pelaksanaan kegiatan.
15. Penambahan kegiatan Perkemahan Bakti Saka Dirgantara.
16. Penambahan kegiatan Pelatihan Kehumasan bagi staf Humas Kwartir Cabang.
TERIMA KASIH ATAS KUNJUNGAN SAUDARA
Judul: Rekomendasi Rapat Kerja Nasional 2013
Ditulis oleh Unknown
Rating Blog 5 dari 5
Semoga artikel ini bermanfaat bagi saudara. Jika ingin mengutip, baik itu sebagian atau keseluruhan dari isi artikel ini harap menyertakan link dofollow ke http://pramukabojongmangu.blogspot.com/2013/07/rekomendasi-rapat-kerja-nasional-2013.html. Terima kasih sudah singgah membaca artikel ini.

0 komentar:

Posting Komentar

trikmudahseo.blogspot.com support www.evafashionstore.com - Original design by Bamz | Copyright of Pramuka Bojongmangu.